Ikut Paripurna, Rommy Batal Diperiksa Polda
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Kamis (25/9). Pria yang karib disapa Rommy, itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korban, atas laporannya terhadap Suryadharma Ali.
Namun, pengacara Rommy meminta kepada Polda untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya. Hal itu dikarenakan Rommy harus mengikuti rapat paripurna DPR, yang mengagendakan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-undang menjadi UU.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Rommy akan dilakukan besok hari. "Besok (diperiksa). Hari ini ada sidang (paripurna) di DPR. Dari pengacara (minta penjadwalan ulang)," kata Rikwanto kepada JPNN, Kamis (25/9).
Rabu (24/9), Polda Metro Jaya sudah memeriksa pengacara Rommy. "Kemarin pengacaranya datang dan sudah dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9) pagi.
Setelah memeriksa pengacara, Polda rencananya memeriksa Rommy yang juga Ketua Komisi IV DPR itu pukul 10.00, hari ini. Rommy melaporkan SDA ke Polda Metro dengan tuduhan melanggar pasal 406 dan 170 KUHP, terkait pendudukan serta perusakan barang di muka umum. Laporan itu tertuang dalam LP/3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 September 2014. (boy/jpnn)