Ikut Penilaian WBBM, Kanwilkumham DKI Kedepankan Upaya Pencegahan Pungli Narapidana
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mengikuti tes evaluasi penilaian wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada Kamis (29/9).
Dalam tes evaluasi yang dilakukan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) secara daring, Kanwilkumham DKI menyampaikan capaian yang diraih.
Salah satunya ialah upaya pencegahan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum petugas kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas wilayah Kanwilkumham DKI.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan WBP yang mengajukan hak memperoleh remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB).
"Pemenuhan hak-hak narapidana remisi, PB, CB, CMB dan asimilasi diberikan secara online, cepat, transparan, objektif dan tanpa pungli," kata Ibnu di Jakarta Timur.
Dia menjelaskan cuti menjelang bebas (CMB) dapat dilakukan secara online melalui Melalui aplikasi SDP siatem database pemasyarakatan yang prosesnya dapat dipantau pihak keluarga WBP.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan waktu pengusulan remisi, PB, dan asimilasi hanya tiga hari, sementara pengusulan cuti bersyarat dua hari sehingga narapidana tidak perlu menunggu lama proses administrasi.
Ibnu menyatakan proses pengajuan secara online ini dapat mencegah pungli dilakukan oknum petugas dan sudah dibuktikan dengan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) diraih Kanwilkumham DKI sebelumnya.