Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk
Sabtu, 03 November 2018 – 18:07 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)