Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk

Sabtu, 03 November 2018 – 18:07 WIB
Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk - JPNN.COM
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.  (cuy/jpnn)

Motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA