Ikuti Malaysia, Ekspor CPO Bebas Pajak
Sabtu, 27 September 2014 – 13:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengumumkan bahwa mulai Oktober 2014 ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dibebaskan dari bea keluar (BK). Kebijakan tersebut diambil menyusul keputusan Malaysia yang lebih dulu menerapkan BK 0 persen.
Bayu mengakui bahwa kebijakan penghapusan BK untuk komoditas CPO sudah dijalankan Malaysia mulai awal September 2014. Kebijakan Indonesia yang membebaskan BK pada Oktober dimaksudkan untuk mendongkrak daya saing CPO Indonesia di pasar internasional. ''Ini strategi untuk bisa bersaing dengan CPO Malaysia,'' tuturnya.
Pengusaha minyak sawit Indonesia, kata Wamendag, sudah berjanji untuk bersama-sama pemerintah mengatasi penurunan harga CPO dunia. Ada beberapa kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan di New York. Di antaranya, menjaga produksi dan suplai yang berkelanjutan serta mendukung semua regulasi yang dikeluarkan pemerintah. ''Intinya, kita komitmen meningkatkan produktivitas petani kecil,'' tuturnya.