Ilal Ferhard Mangkir Diperiksa, Ini Kata Praktisi Hukum
"Jika pelaporan kepada saudara Ilal berkaitan dengan perbuatan dia pribadi yang tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani, maka bukan alasan bahwa harus diperiksa organisasi dulu baru mau datang," terangnya.
Itu artinya, lanjut Zakir, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 harus ditafsirkan secara proporsional.
"Jangan perkara yang tidak ada kaitan dengan profesi dibawa ke Undang-Undang advokat. Sebagai warga negara, harus datang memenuhi panggilan polisi," kata Ketua Umum Majelis Advokat Nasional (Madani) ini.
Sebelumnya, Ilal Ferhard dilaporan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang.
Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 28 Februari 2018, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.(jpnn)