ILUNI UI Sebut FIR Indonesia-Singapura Punya Banyak Manfaat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak 1995.
Menurutnya, upaya itu juga gencar dilakukan pada 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Webinar Forum Diskusi Salemba 75 dengan tema “Menakar Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah untuk Indonesia?”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) dan Masyarakat Hukum Udara (MHU), pada Minggu, 6 Februari 2022.
Budi Karya membeberkan presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapi dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura.
"Kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” kata Menhub.
Menhub menyebut penyesuaian FIR merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ini, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia.
Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 kilometer persegi, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, yang merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar.
“Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait diantaranya: Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan,” ujar Menhub.