Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi

Kamis, 03 Desember 2020 – 14:38 WIB
ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi - JPNN.COM
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra (kiri atas) saat Webimar soal Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Pandemi. Foto: Tangkayan Layar

Herzaky juga meminta para tokoh publik, para pemimpin formal maupun informal, untuk memberikan teladan dalam penerapan protokol kesehatan maupun ikut memberikan pemahaman kepada publik, massa, pendukung, pengikut, bawahannya, mengenai isu pandemi covid-19 ini dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Bagaimanapun, Indonesia ini kulturnya masih mengikuti, mencontoh perilaku dan arahan pemimpinnya.

Lebih lanjut, terkait penanganan Covid-19. Miko menambahkan pesan kepada Satgas Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota bahwa harus mempunyai perspektif yang sama terhadap upaya penanganan Covid-19.

Tidak lagi menggunakan pendekatan 3T (Test, Trace, Treat) yang dianggap kurang efektif dan membutuhkan waktu lama, namun menggunakan pendekatan yang lebih detail lagi terhadap penanggulangan Covid-19.

“Pentingnya keberadaan norma, kedisiplinan warga, dan konsistensi aparat sehingga adanya percepatan penanganan pandemik dan pemulihan pascapandemi” ujar Bhakti Eko Nugroho sebagai Kriminolog UI.

“Penerapan sanksi yang benar tidak boleh “tebang pilih”, sehingga dalam penerapannya harus dilakukan edukasi dan sosialisasi secara konsisten kepada masyarakat” tambahnya. Edukasi yang dilakukan oleh Pemerintah kepada masyarakat harus konsisten dan berkelanjutan.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Perbedaan pemahaman ini muncul karena perbedaan informasi yang didapat dan pengalaman dalam berhadapan dengan pandemi covid-19.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News