Imam Anshori Dituduh Cemarkan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pemanggilan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori oleh Badan Kehormatan DPR, tidak menghasilkan apa-apa.
Justru, BK menilai ungkapan Imam mengungkap adanya percobaan suap saat proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) oleh oknum anggota DPR, merupakan pencemaran nama lembaga DPR RI.
"Katanya ada 5 fraksi (yang meminta), supaya ibu itu (diloloskan). Kita tidak tahu ibu itu siapa. Kawan BK beranggapan, ini sudah ikut mencemarkan nama baik DPR. Seperti itu yang disampaikan teman-teman," kata Ketua BK, Trimedya Panjaitan, Rabu (25/9) di Gedung DPR Jakarta.
Selain itu, kata Trimed, uang Rp 1,4 miliar yang ditawarkan saat percobaan suap itu merupakan asumsi pribadi Imam Anshori. Karena Imam sendiri hanya ditawari Rp 200 juta, sementara 6 anggota tim seleksi lainnya disebut-sebut akan "diatur" oleh oknum tersebut.
Dikatakan Trimed, BK tidak bisa memberika jaminan apa-apa kepada Imam Anshori atas apa yang sudah diungkapkannya, kecuali menindaklanjuti sesuai kewenangan BK.
Lagipula dalam pertemuan itu Imam tidak pernah meminta jaminan. Karena yang melontarkan isu itu Imam, maka bila ada implikasi hukum dia lah yang mesti menanggungnya.
Atas persoalan ini, kata Trimed, BK sudah meminta tenaga ahli membuat kajian tentang langkah apa yang akan dilakukan terhadap Imam Anshori karena sudah mencemarkan nama baik DPR RI. Padahal sebelumnya Imam sudah mengatakan saat datang ke BK akan membongkar semuanya.
"Dalam minggu-minggu ini mudah-mudahan sudah selesai kajiannya. Jangan bicara kalau tidak siap," tutup Trimed, politisi PDIP itu.(Fat/jpnn)