Imam Masjid Babak Belur Dipukuli 3 Orang, Pelakunya Tak Disangka
Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: