Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu
Sabtu, 26 November 2011 – 11:50 WIB
Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Alvin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka katanya telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Awi)