Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imam Musala Ajak Siswi SD ke Rumah, Terjadi 10 Kali

Senin, 22 Oktober 2018 – 01:16 WIB
Imam Musala Ajak Siswi SD ke Rumah, Terjadi 10 Kali - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Imam musala berinisial GA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena mencabuli HS (13).

Perbuatan GA membuat HS yang kini duduk di kelas enam sekolah dasar (SD) hamil sembilan minggu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GA melakukan perbuatan asusila di rumahnya di Kotawaringin Lama, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kotawaringin Lama Ipda Nasir mengatakan, pria 69 tahun itu menggauli HS sejak Desember 2017.

GA selalu melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya ketika istrinya sedang pergi.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 4 ribu agar mau melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

HS termakan rayuan GA. Siswi kelas enam sekolah dasar (SD) itu akhirnya menjadi korban kebiadaban GA.

“Pengakuannya lebih dari sepuluh kali,” terang Nasir sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (21/10).

Imam musala berinisial GA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena mencabuli HS (13).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News