Imam Samudra Wariskan Barang 17 Kardus
Sabtu, 22 November 2008 – 02:24 WIB
Sementara itu, anggota TPM Agus Setiawan mengatakan, tim pengacara masih mempermasalahkan prosedur eksekusi. TPM kini masih menggodok upaya hukum terkait eksekusi tersebut. Dia beralasan, selama ini banyak data yang simpang siur terkait pelaksanaan eksekusi mati itu. Termasuk subjektivitas eksekutor. Menurut dia, sesuai dengan undang-undang, eksekutor tidak boleh subjektif dalam melangkah. ’’Kami sudah membentuk tim independen untuk mengusut persoalan ini,’’ ujarnya.
Seperti dilansir media ini, Imam yang merupakan terpidana mati kasus bom Bali I diekskusi bersama dengan terpidana lainnya, Amrozi dan Mukhlas, pada 9 November lalu.
Hingga kini, baru keluarga Imam yang mengambil barang-barang peninggalan keluarganya. Sedangkan keluarga besar kakak beradik Mukhlas dan Amrozi belum terlihat mengambil barang-barang yang ditinggalkan mereka berdua. (amu/jpnn/agm)