Iman Heran Sekolah Masih Tarik Uang Komite dari Siswa, Dana BOS Dibuat Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang kepala sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disesalkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Penganiayaan itu terjadi setelah oknum orang tua murid itu kesal anaknya tidak diikutsertakan ujian akibat belum melunasi uang komite.
"Kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi (59)," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Kamis (10/6).
Dia menyayangkan seharusnya tidak ada lagi siswa yang dilarang ujian hanya karena belum membayar uang komite padahal yang sekolah negeri di Indonesia telah menerima dana BOS dan BOS Daerah.
Iman mempertanyakan mengapa masih ada uang komite yang memberatkan peserta didik dan orang tua/wali murid.
“Siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah. Itu hak dasar anak. Apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite," tegasnya.
Dia memaparkan, di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 11, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh menarik iuran kepada peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomi.
Terutama bila dikaitkan dengan persyaratan akademik dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.