Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imbau jangan Terima Harta Hasil Kejahatan

Senin, 04 November 2013 – 21:34 WIB
Imbau jangan Terima Harta Hasil Kejahatan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat Bea Cukai Heru Sulastyo. Selain kasus suap, Heru juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan bahwa memang ada upaya mengalihkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Heru. "Ada upaya itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11).

Arief pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang sudah mengetahui harta itu hasil kejahatan, tapi masih mau menerima. Baik itu dititipkan, pengalihan, penyamaran. Karena, Arief menegaskan, penerima bisa dijerat dengan pasal UU TPPU.

"Jangan dilakukan, nanti panjang tersangkanya (bertambah). Kalau menerima harta dari yang bersangkuta, ya pasti akan terkena pasal 3,4 atau 5 Undang-undang TPPU.

Menurut Arief, pihaknya sudah memegang data-data aliran dana Heru. "Kami lacak semua," kata Arief. (boy/jpnn)

JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close