Imbauan Mabes Polri buat Sri Bintang Pamungkas
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada tersangka makar Sri Bintang Pamungkas menarik gugatannya di Mahkamah Internasional. Sri Bintang disarankan mengajukan praperadilan di Indonesia jika tidak terima penetapan tersangka makar.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus mengatakan, imbauan tersebut memang sebatas saran. Hanya saja, berdasarkan koordinasi dengan ahli hukum, patut disadari bahwa hukum Indonesia belum berarti dipahami oleh hukum internasional.
"Indonesia ini negara hukum di mana warga negaranya juga diatur secara hukum. Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Dia menambahkan, di Indonesia, setiap langkah hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap seseorang, bisa didugat ke praperadilan. Hal ini merupakan mekanisme hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Kami punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum. Konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Tapi, silakan saja (digugat di Mahkamah Internasional), kami siap menghadapinya," tandas Martinus. (mg4/jpnn)