Imbauan Tegas Pak Bupati, Jangan Dilanggar, Tanpa Terkecuali!
jpnn.com, SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan penyebaran Corona (COVID-19).
"Surat edaran ini dibuat agar seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah serta orang yang sedang masa isolasi atau karantina mandiri menggunakan masker tanpa terkecuali," kata Marwan di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, kewajiban menggunakan masker bagi warga ini sesuai dengan imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan pemerintah pusat untuk mencegah penularan virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
"Apalagi informasinya masa inkubasi COVID-19 di Indonesia sedang puncak-puncaknya, sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk mengantisipasi semakin banyaknya warga yang terpapar virus corona ini," katanya.
Adapun jenis masker yang direferensikan yakni memiliki dua lapis yang di tengahnya bisa disisipkan tisu dan alangkah baiknya bisa dicuci atau dipakai ulang.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari tingkat kecamatan hingga desa untuk menyosialisasikan surat edaran ini sekaligus membagikan masker kepada masyarakat
Meskipun tidak ada sanksi, kata dia, aparat yang bertugas di lapangan maupun warga agar tidak segan menegur jika ada orang yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, apalagi COVID-19 sudah menyebar hingga ke pelosok desa ditambah banyak pemudik yang baru pulang dari daerah zona merah, sehingga berisiko terinfeksi.
"Masyarakat harus tenang, namun tetap waspada dan kami yakin jika seluruh elemen masyarakat bekerja sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bencana ini bisa segera dilalui," katanya.