Imigrasi Akan Cabut Status Cekal Novanto dengan Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan akan mencabut status cekal ke luar negeri terhadap ketua DPR Setya Novanto dengan syarat ada permintaan dari KPK.
Ronny beralasan, status pencekalan di Ditjen Imigrasi diterbitkan atas permintaan dari penyidik maupun pimpinan KPK, selaku pihak yang bertanggung jawab atas permohonan itu.
"Tanggung jawab (pencekalan) ada di penyidik atau yang meminta, atau pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK bilang ini cabut kembali, kami cabut," ujar Ronny menjawab jpnn.com, di Jakarta, Rabu (12/4).
Saat ditanya apakah Ditjen Imigrasi hanya bersifat menyetujui (approve) saja permintaan pencekalan itu, mantan kadiv humas Mabes Polri ini mengatakan dia hanya menjalankan perintah Undang-undang.
"Kami melaksanakan undang-undang, bukan itu (approve) istilahnya. Jadi UU memerintahkan Menkumham melaksanakan pencekalan ketika, misalnya kalau diperintah oleh pimpinan KPK, kalau Polri meminta, kalau kejaksaan meminta. Itu," tutur mantan Kapolda Bali ini.
Karenanya, tanggung jawab atas pencekalan terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, berada di penyidik dan pimpinan KPK.
"Kecuali persyaratannya dia tidak memenuhi syarat (saat meminta). Misalnya tidak ada surat, kan tidak memenuhi syarat administrasi, ya kami tidak layani karena berkaitan tanggung jawab," pungkas Ronny.(fat/jpnn)