Imigrasi Cekal Wakil Ketua DPR, Terkait Kasus Korupsi?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pelarangan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmat mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan pencegahan dari KPK sejak Jumat (26/10) kemarin.
Namun, Teodorus masih enggan membeberkan kasus apa yang membuat Taufik Kurniawan dicegah berpergian ke luar negeri. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menjawab terkait apa Taufik dicegah ke luar negeri. "Silakan konfirmasi ke penyidik (KPK)," kata Teodorus, Sabtu (27/10).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga enggan bicara banyak pencegahan Taufik Kurniawan.
"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," ujar dia.
Menurut dia, apabila ada pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri artinya KPK membutuhkan keterangannya terkait penanganan sebuah kasus.
"Begini, pencegahan ke luar negeri itukan bisa kami lakukan pada saksi atau pada tersangka. Nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan sempat diperiksa oleh KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).