Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Jakarta Barat Terapkan Sistem Paperless dan e-Billing untuk Layanan Paspor

Kamis, 12 November 2020 – 19:02 WIB
Imigrasi Jakarta Barat Terapkan Sistem Paperless dan e-Billing untuk Layanan Paspor - JPNN.COM
Peresmian inovasi paperless dan e-Billing dalam layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Kamis (12/11). Foto: Imigrasi Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi paperless dan e-Billing dalam layanan paspor, Kamis (12/11). Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh pemohon paspor maupun petugas dari inovasi ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono, menjelaskan, inovasi ini dapat menghapus birokrasi yang berulang, seperti dua kali antrean layanan chek in dan layanan pengambilan biometrik. Dia meyakini, inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.

"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta.

Novianto mengatakan, layanan ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara. Namun, untuk kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," jelasnya.

Menurutnya, penerima manfaat dari inovasi ini tidak hanya kaum milenial, namun juga dapat dinikmati oleh para orangtua sekalipun. Sebab, pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor, dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.

"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Kata dia, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi paperless dan e-Billing dalam layanan paspor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close