Imigrasi Pantau Warga Berstatus Ganda
jpnn.com - SURABAYA –Isu kewarganegaraan ganda tampaknya sedang hangat di Indonesia. Kini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya tidak hanya mengawasi sepak terjang warga negara asing di Surabaya tetapi jugayang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pengawasan itu difokuskan di pintu masuk keimigrasian Bandara Internasional Juanda. Kepala Badan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Romi Yudianto mengatakan, tugas pengawasan tersebut bukan hal baru. Melainkan sudah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
''Ada asas yang diterapkan Indonesia menyangkut kewarganegaraan,'' katanya.
Asas yang dimaksud adalah ius sanguinis (penetapan kewarganegaraan berdasar keturunan bukan tempat kelahiran). Artinya, bayi yang lahir di Indonesia belum tentu warga negara Indonesia. Dia menyesuaikan kewarganegaraan orang tuanya. Biasanya hal itu diterapkan pada pasangan warga asing yang tinggal di Indonesia.
Lalu, ius soli (penetapan berdasar negara tempat kelahiran). Asas itu sering diterapkan bagi warga negara Indonesia. Ketika lahir, mereka langsung mendapat kewarganegaraan. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal. Asas itulah yang diterapkan untuk warga negara Indonesia dewasa.
Romi menjelaskan, asas kewarganegaraan ganda terbatas sering ditemukan di Indonesia. Asas tersebut berlaku untuk anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan.
Mereka memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut mendapat jeda waktu untuk berpikir hingga usia 21 tahun. Selanjutnya, dia harus memilih kewarganegaraan.
''Mereka harus memilih salah satu,'' jelas Romi.
Indonesia hanya menetapkan kewarganegaraan tunggal. Karena itu, penindakan harus dilakukan. Saat ini pengawasan ditujukan kepada semua orang. Terutama mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, pengawasan dilakukan di pintu keimigrasian bandara.
Saat ini sedang ramai kasus kewarganegaraan ganda yang dialami mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dia memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Akibat kewarganegaraan ganda itu, Presiden Joko Widodo memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya. Namun, Romi tidak mau dikaitkan dengan masalah tersebut. Pengawasan warga negara ganda adalah tugas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Dia juga membantah bahwa pengawasan tersebut hanya merespons kasus yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut dia, undang-undang sudah jelas mengatur tata kewarganegaraan. Pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan itu.
''Objeknya adalah masyarakat yang keluar masuk Jawa Timur,'' tegas dia. (riq/c7/git/flo/jpnn)