Imigrasi Tolak Masuk 47 WNA Melalui Juanda
Namun, dari berbagai macam alasan itu, lanjut dia, penolakan paling banyak dilakukan karena ketidakjelasan tujuan WNA datang ke Indonesia.
Mereka yang tidak mempunyai kejelasan datang biasanya mengaku ingin bekerja. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan lokasi kerja dan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, mau tidak mau mereka harus dikembalikan ke negara asal. Selain dari Bangladesh, banyak WNA Pakistan yang terkena penangkalan di Bandara Juanda.
BACA JUGA : Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M
Disusul WNA Tiongkok, British National (overseas), dan Vietnam. Pihak yang memulangkan bukan imigrasi, melainkan dibebankan kepada penanggung jawab alat angkut yang membawa masuk ke Indonesia.
Ragil menjelaskan, peraturan tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yakni, pesawat yang mengangkut WNA itu dikenai biaya dan beban untuk mengeluarkan dari Indonesia atau kembali ke negara asal. (din/c13/ady/jpnn)