Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan Kartu Tanda Penduduk Sakti sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja. Oleh karena itu, kan ada RFID (Radio Frequency Identification),” tegas Agus di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Namun, dia mengingatkan perlu memperhatikan apakah RFID tersebut bisa terbaca atau tidak. Sebab, banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
“Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan. Kalau itu sudah jalan, tidak masalah,” ujar Agus.
Kemudian soal data, ada beberapa versi misalnya data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data Kementerian Sosial maupun Satu Data Indonesia. Data yang semrawut harus segera diselesaikan jika ingin menjadikan KTP sakti.
“Nah, berani enggak presiden yang baru menggunakan itu (SDI) supaya orang mau apa-apa pakai KTP,” ujar Agus.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menyatakan bakal menerapkan sistem Satu Data Indonesia bagi masyarakat melalui program kerja Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sakti apabila terpilih menjadi presiden pada 2024.
“Dengan demikian, jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, nanti bisa kami satukan dalam satu KTP dan kami sebut satu KTP Sakti,” kata Ganjar di Jawa Barat, beberapa waktu lalu.