Impor Alutsista Dibatasi UU
Jumat, 05 Oktober 2012 – 18:50 WIB
“UU ini akan menjadi payung hukum untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri dalam membuat alutsista sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor alutsista,” imbuhnya.
Pasal penting dalam UU ini, menurut Muzzammil diwajibkannya TNI dan Polri untuk menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1.
“Jadi TNI dan Polri sebagai pengguna alutsista tidak lagi mudah untuk mengimpor alutsista dari luar negeri karena UU ini memerintahkan mereka wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.