Impor Holtikultura Tidak Dibatasi
jpnn.com - BATAMKOTA--Direktorat Pemasaran Domestik Kementerian Pertanian (Kementan) Tardi Toyip mengatakan pemerintah tidak membatasi impor holtikultura. Volume barang yang di impor tergantung permintaan atau pengajuan pengusaha.
"Tidak ada batasan, berapapun jumlahnya bisa dilakukan,"ungkapnya.
Impo rtir yang mendapakan izin terdaftar (IT) mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementrian Pertanian (Kementan ) secara online.
Didalamnya diberikan spesipikasi barang yang akan di impor dari luar negeri. Adanya registrasi lahan usaha atau sertifikat penerapan budidaya yang baik (good agriculture practices).
Rregistrasi bangsal pasca panen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal. Pernyataan memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesui dengan jenis produk. Pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan dan keterangan rencana distribusi menurut waktu dan wilayah (kabupaten atau kota).
"Syaratnya tidak boleh waktu panen raya, setahun hanya bisa impor dua kali,"ungkapnya lagi.
Sebelumnya Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalulintas Barang BP Batam, Barlian Unto mengatakan bahwa saat ini terdapat 14 importir hortikultura yang telah mendapatkan izin terdaftar (IT). Dua perusahaan izinnya dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) sedangkan 12 perusahaan lainnya dikeluarkankan BP Batam.
Lima perusahaan khusus mengimpor holrtikultura jenis buah, lima perusahaan mengimpor sayuran dan umbi. Sedangkan empat perusahaan lainnya diberikan kewenangan untuk mengimpor produk olahan.(hgt)