Impor Tembakau tak Boleh Lebih Dari 20 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan, Rancangan Undang-undang Pertembakauan tinggal dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu poin yang diatur di dalamnya adalah pembatasan impor tembakau. Menurut Firman, dewan telah menerima data yang variatif soal persentase impor tembakau untuk memenuhi pasar nasional.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (versi pemerintah) menyebut angka 40 persen. Sementara itu, petani tembakau mencatat sudah 60 persen.
"Kalau kita mengambil jalan tengah, taruh 50 persen (tembakau diimpor), sekarang kita batasi (dalam RUU), impor maksimal 20 persen," kata Firman saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (23/8).
Politikus Golkar itu menjelaskan, peluang impor sebesar 20 persen bertujuan memberi ruang agar industri tidak stagnan. Pelaku usaha pertanian tembakau dalam negeri juga bisa memenuhi kebutuhan nasional.
"Karena yang terjadi sekarang adalah penurunan daya serap. Seperti NTB, Pak Gubernurnya memprotes yang biasanya Sampoerna beli sepuluh ribu (ton), sekarang turun menjadi 5000. Ke mana yang lainnya, ternyata impor. Ini yang nggak boleh," ujar Anggota Komisi IV DPR itu. (fat/jpnn)