Ina Yuniarti, Si Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas
Terdakwa perekam dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo, Ina Yuniarti divonis bebas pada Senin (14/10).
Dalam putusan yang diambil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, majelis hakim membebaskan Ina dan menuntut negara untuk membersihkan namanya.
Ketua Majelis Hakim Yuzaida dalam membacakan vonis persidangan memutuskan bahwa Ina tak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Yuzaida.
Yuzaida memandang hakim tidak melihat ada bukti pelanggaran unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil," kata Yuzaida.
Yuzaida juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Ina semenjak putusan ini dibacakan. Kemudian, Yuzaida meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
BACA JUGA: Painem Tewas Mengenaskan, Ada Bekas Jeratan Tali di Leher dan Mulut Keluar Darah