Inas: Anies Harus Berhenti Berdiplomasi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan bencana banjir yang disebutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Inas, pernyataan itu menunjukkan Anies gagal memahami UU Pemda.
"Pernyataan Anies itu menunjukkan dia gagal memahami UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan sumber daya air dan daerah aliran sungai," kata Inas Nasrullah, melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Pernyataan Inas Nasrullah tersebut menanggapi Anies Baswedan yang menyebut sejumlah lokasi di DKI Jakarta akan tetap banjir meskipun telah dilakukan normalisasi sungai.
Menurut Anies penanganan banjir ke depan adalah pengendalian air di bagian hulu dengan membangun waduk, kolam, dan tanggul, tetapi hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
Inas yang anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menjelaskan, di dalam UU Pemerintahan Daerah sudah diatur mengenai urusan yang berdampak negatif terhadap lintas daerah kabupaten/kota, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi.
"Itu artinya, pelaksanaan dan pengelolaan DAS yang melintasi wilayah DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Anies Baswedan sebagai gubernur," katanya.
Inas Nasrullah menegaskan, tanggung jawab gubernur di antaranya adalah melakukan normalisasi aliran sungai yang melintas di wilayahnya dengan melakukan pengerukan, pelebaran, pembersihan, serta mengembangkan ekosistem sungai, dan mengatasi penampungan akhir.