Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indef Sarankan BI Menaikkan Suku Bunga Bertahap, Begini Penjelasannya

Rabu, 25 Mei 2022 – 10:10 WIB
Indef Sarankan BI Menaikkan Suku Bunga Bertahap, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Foto: Tangkapan layar pada diskusi publik virtual bertajuk Kebijakan APBN: Maju Kena, Mundur Kena.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengetatan kebijakan moneter perlu dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, risiko pelemahan nilai tukar rupiah karena capital outflow perlu ditindaklanjuti dengan meningkatkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Kebijakan moneter perlu dilakukan bertahap dengan sinyal dari otoritas moneter dan langkah yang prudent," ujar Tauhid dalam diskusi publik virtual bertajuk Kebijakan APBN: Maju Kena, Mundur Kena, Selasa (24/5).

Tauhid menjelaskan sepanjang 2022 - 2023 pemerintah juga perlu mempercepat realisasi belanja negara agar dapat menyumbang tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.

Menurut Tauhid, belanja negara yang berkaitan dengan sektor produktif dan belanja modal perlu didorong.

Pada 2023 mendatang pemerintah dinilai perlu memotong belanja kementerian dan lembaga yang tidak produktif dan mengubah mekanisme subsidi energi tepat sasaran.

"Misalnya, LPG tiga kilogram dibiarkan mengembang subsidinya, bahkan bisa jauh lebih buruk di 2023 karena tidak ada upaya reformasi ketidaktepat sasaran, termasuk Pertalite yang subsidinya tidak hanya dinikmati kelompok bawah, tetapi dinikmati seluruh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, diperkirakan harga komoditas pangan dan energi masih tinggi pada 2023 mendatang karena blokade terhadap Rusia tetap dilakukan oleh berbagai negara.

Direktur Indef Tauhid Ahmad menilai BI perlu melakukan pengetatan kebijakan moneter perlu dilakukan secara bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close