India Borong Minyak Sawit Indonesia
Sabtu, 24 September 2011 – 13:12 WIB
Ia menjelaskan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, justru membuat penetapan pajak ekspor sawit lebih mahal 0,5 persen sampai 4,5 persen dari sebelumnya.
"Dengan India menaikan tarif masuk CPO Indonesia itu menjadi makin tidak kompetitif karena di dalam negeri kena dan negara tujuan juga kena," katanya.Joko menuturkan sebenarnya India maupun Indonesia sama-sama butuh terkait perdagangan sawit kedua negara. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan perubahan aturan maka produk sawit Indonesia semakin tak kompetitif.
"Ya memang aneh, kalau negara memberlakukan kebijakan bea masuk itu normal, Indonesia yang tak normal mengenakan bea keluar," katanya.