Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat
Selasa, 04 Desember 2012 – 00:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bone Bolango Lily Supriadi Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini Pemkab Bone Bolango masih akan melakukan pemeriksaan kepada para oknum PNS tersebut. "Untuk pemberian sanksi, sesuai aturan kita harus ada berita acara pemeriksaan," kata Lily.
Ia menambahkan, persoalan disiplin PNS ini akan terus menjadi perhatian Pemkab Bone Bolango, khususnya BKPPD. Bahkan, untuk menegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bonbol. ìBKPPD sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," imbuh Lily.
Menurut Lily Kadir, penegakan disiplin PNS tak hanya menjadi kewajiban kepala daerah, sekretaris daerah maupun instansi terkait seperti badan kepegawaian. Peran pimpinan SKPD dan beberapa pejabat di lingkungan SKPD itu sendiri juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS. "Bahkan, jika perlu, pimpinan SKPD harus memberikan sanksi tegas kepada aparat yang sudah tak lagi mentaati aturan yang ada," tegasnya. (dan)