Indonesia Akhirnya Ekstradisi Penyelundup Manusia ke Australia
Jumat, 14 Agustus 2015 – 08:24 WIB
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News