Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juni 2021 – 19:15 WIB
Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Sektor Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah mengatakan Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Belanda di sela-sela pertemuan G20.

Pada pertemuan itu, delegasi Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Minister of Social Affairs and Employment, Wouter Koolmees.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral itu adalah kerja sama terkait perlindungan sosial yang telah berakhir masa berlakunya.
Pemerintah Belanda mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersama melakukan evaluasi dan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.

"Kami menyambut baik rencana evaluasi dan perpanjangan MoU perlindungan sosial. Dengan kerja sama ini, kami yakin kedua negara dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, dalam keterangan pers di Catania, Italia, Jumat (25/6).

Hal lain yang dibahas, kata Hindun, adalah rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor nurse dan caregiver (perawat) ke Belanda.

Hindun mengatakan peluang kerja sebagai nurse dan caregiver bagi PMI di Belanda terbuka luas.

Pasalnya, saat ini Belanda sedang membutuhkan perawat dalam jumlah besar karena meningkatnya penduduk usia tua.

"Ini tentu menjadi peluang bagus untuk penempatan specified skilled workers asal Indonesia pada sektor kesehatan (nurse dan caregiver)," kata Hindun.

Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News