Indonesia dan Australia Janjikan Kesepakatan Pertahanan yang Baru, Meski Masih Ada Ketegangan AUKUS
Indonesia dan Australia telah menyepakati perjanjian kerja sama pertahanan yang baru, meski masih ada ketegangan terkait keputusan Pemerintah Australia untuk mengakuisisi kapal selam bertenaga nuklir.
Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, dan Menhan Prabowo Subianto membuat pengumuman sore ini, setelah keduanya bertemu di Canberra.
Dalam pernyataan bersama, kedua menteri mengatakan mereka telah menginstruksikan para pejabat agar memulai negosiasi untuk "meningkatkan" pakta kerja sama pertahanan yang ada di antara kedua negara menjadi "kesepakatan yang mengikat berdasarkan hukum internasional."
Mereka mengatakan perjanjian baru itu akan "meningkatkan kerja sama pertahanan di antara kedua negara yang kuat dengan mendukung peningkatan dialog, memperkuat operasi internal, dan meningkatkan pengaturan praktis".
Pernyataan tersebut juga menyebut anggota militer Indonesia dan Australia di masa depan dapat diberikan akses ke sejumlah latihan secara timbal balik, serta diberikan akses yang lebih mudah untuk melakukan kegiatan militer bersama.
Kedua Menteri Pertahanan menyebut pengumuman hari ini sebagai “pesan penting dari komitmen bersama kami untuk kawasan yang menganut sentralitas ASEAN dan tujuan serta prinsip Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik, di mana kedaulatan dihormati.”
Pengumuman tersebut menandakan Indonesia tetap berkeinginan untuk terus membangun hubungan kepolisian, intelijen dan militer yang lebih dalam dengan Australia, meski hubungan bilateral dua negara pernah teruji dengan rencana kapal selam nuklir Australia.
Indonesia menanggapi rencana Australia tersebut dengan keras, saat tidak diberitahu apa-apa menjelang pengumuman AUKUS pada tahun 2021, dan telah berulang kali mengemukakan kekhawatiran jika kapal selam nuklir Australia, Inggris, dan Amerika Serikat dapat mengganggu ketenangan di kawasan.
Indonesia dan Australia berjanji untuk membuat kesepakatan baru di bidang pertahanan yang sifatnya mengikat di bawah hukum internasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Surat Kabar Inggris Digugat Pangeran Harry
Kamis, 09 Mei 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:14 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB
- Seleb
Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:06 WIB - Sepak Bola
Pesan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Indonesia: Banggalah dengan Timnas Anda
Jumat, 10 Mei 2024 – 09:30 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:12 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Jumat (10/5), 3 Daerah Hujan Lebat, Mana Saja?
Jumat, 10 Mei 2024 – 09:25 WIB - Seleb
Ustaz Maulana Sebut Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berjalan Lancar
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:32 WIB