Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Penurunan Emisi Karbon
jpnn.com - SINGAPURA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Korea Selatan Inkyo Cheong menandatangani Nota Kesepahaman Implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris.
Penandatanganan sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam menghadapi perubahan iklim.
Kesepakatan dicapai di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) yang berlangsung di Singapura, Kamis (6/6).
Setelah penandatangan Menko Airlangga mengatakan Indonesia berupaya menjajaki kerja sama baik secara bilateral maupun multilateral untuk memperkuat pencapaian komitmen sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Yakni, untuk mengurangi emisi karbon hingga 31,89 persen dengan upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional.
Karena itu, kata Menko Airlangga, Indonesia menyambut baik inisiatif Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Korea Selatan menjalin kerja sama bilateral untuk mengimplementasikan Artikel 6 Perjanjian Paris.
Melalui kerja sama tersebut perusahaan Korea Selatan dan perusahaan Indonesia didorong berkolaborasi mengembangkan proyek yang mampu menurunkan emisi karbon di Indonesia dengan didukung subsidi pendanaan dari MOTIE.
Selain itu, kedua negara juga akan memperoleh kredit karbon melalui Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO) dari proyek-proyek terpilih yang menerima subsidi dari MOTIE.