Indonesia dan Swiss Buka Pasar Tenaga Kerja bagi Profesional Muda
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI Suhartono menandatangani kesepakatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Swiss terkait pertukaran profesional muda.
Kesepakatan tersebut tertuang melalui penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda) pada Selasa (30/11) di Bundeshaus West, Bern, Swiss.
Suhartono menyatakan, perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang ditandatangani 2018 dan difinalkan 2019.
’’Kedua negara sepakat membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18–35 tahun untuk bekerja di semua sektor dengan tetap memperhatikan aturan tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara,’’ ucap Suhartono.
Kuota maksimal 50 orang profesional muda setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Skema itu diterapkan pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerja sama. Salah satunya, Indonesia.
Menurut dia, kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Swiss tersebut sangat strategis dalam memperluas kesempatan kerja di luar negeri di sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik.
’’Akhirnya, itu dapat menurunkan angka penganggur Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kesepakatan ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang kerja formal yang lebih luas di negara lain,’’ terangnya.
’’Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa,’’ imbuhnya.