Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century
Sabtu, 04 Oktober 2014 – 10:28 WIB
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 triliun. Keduanya menjalani sidang in absentia. (boy/jpnn)