Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah perlu melakukan langkah cepat dalam menyesuaikan aturan Uni Eropa tentang bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Saran tersebut disampaikan pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo.
Menurut Dradjad, aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Dia menyebut ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan bahwa aturan baru yang dibuat Uni Eropa itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu, IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.
"Kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo-lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR, di Kota Bogor, Selasa (19/3).
Politikus PAN itu mengatakan bahwa Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.
"Jadi, harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukainya di negara Eropa,” tuturnya.