Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Harus Penuhi Persyaratan Teknis Sesuai Ketentuan lCAO

Kamis, 15 Juni 2017 – 04:07 WIB
Indonesia Harus Penuhi Persyaratan Teknis Sesuai Ketentuan lCAO - JPNN.COM
Bandara. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan lCAO untuk melayani navigasi penerbangan di wilayah udara di atas Laut Natuna.

"Yang sekarang ini termasuk dalam Flight Information Region (FIR) Singapura,” ujar Plt. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian lnternasional, Kementerian Luar Negeri, Bapak Duta Besar Andri Hadi.

Hal itu merupakan kesimpulan dari seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Udara.

"Menurut ICAO, FIR adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan. Seminar ini diharapkan bisa menghasilkan satu pemahaman sekaligus saran Iangkah yang konkrit, khususnya tentang persyaratan teknis, sehingga kita dapat mencapai mandat yang diamanatkan oleh Pasal 458 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya.

FlR dalam Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil lnternasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago, adalah suatu wilayah udara di mana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan peringatan/kesiapsiagaan.

"Penetapan batas FIR dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan dan tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara karena FIR tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan," tuturnya.

Perubahan terhadap batas FIR Singapura Indonesia memerlukan peningkatan kemampuan teknisoperasional manajemen 'lalu lintas penerbangan Indonesia yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM.

Saat ini, pelayanan navigasi penerbangan sipil di atas Kepualauan Riau dan Kepulauan Natuna dilakukan oleh Singapura. Pemerintah Rl memiliki mandat dari Undang-Undang No. 1 tahun 2009 untuk mengambilalih pemberianpelayanan tersebut.(chi/jpnn)

Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan lCAO untuk melayani navigasi penerbangan di wilayah udara di atas Laut Natuna.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close