Indonesia – Hong Kong Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hongkong berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia ( PMI) yang bekerja di Hong Kong.
Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (21/1).
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji,” kata Hanif.
Menaker Hanif menjelaskan, pemerintah Hong Kong menaikkan gaji pekerja migran Indonesia dari HKD 4,410 menjadi HKD 4,520 sejak September 2018, dan peningkatan sanksi/hukuman bagi agensi yang melanggar aturan dalam amandemen Employment Ordinance.
“Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 5 tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman, ujar Hanif.
Selain gaji, ungkap Hanif, bentuk lain perlindungan bagi pekerja migran adalah melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran untuk memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS,” tutur Hanif
Ke depannya, Menaker Hanif berharap bahwa BPJS Indonesia dapat bekerjasama lebih erat dengan badan penyelenggaran jaminan sosial di Hong Kong.