Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica
Rabu, 15 Juni 2016 – 05:59 WIB
Yasonna mengatakan, bantuan AFP sangat penting dalam membantu kasus ini menjadi "lebih jelas".
"Dia hampir berhasil lolos demi alasan peraturan. Jika kami tak mendapatkan bukti yang diberikan oleh Australia, bagaimana kami bisa melanjutkan kasus ini?," kemukanya.
Jaksa berulang kali menolak untuk menerima laporan polisi pada kasus ini karena kurangnya bukti.
Menurut hukum Indonesia, tersangka harus dibebaskan setelah 90 hari di tahanan jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Simak berita ini dalam bahasa Indonesia di sini