Indonesia Kartel Narkoba? Ternyata Jaringan Mafia Sabu-sabu Adalah Polisi Sendiri!
Senin, 23 November 2015 – 17:09 WIB

Ilustrasi. Foto: Dokumen.
Atas perbuatan para tersangka, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/jpnn)