Indonesia Kembali Hajar Vanuatu di Forum PBB, Skor 2-0
jpnn.com, JAKARTA - Delegasi Indonesia menyampaikan sanggahan atas pernyataan tidak berdasar Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani dan adanya diskriminasi rasial.
Sanggahan tersebut disampaikan pada akhir persidangan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Rabu (7/10).
“Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,” demikian inti pernyataan Indonesia dalam sidang Dewan HAM, seperti disampaikan KBRI Jenewa, Kamis (8/10).
Lebih lanjut delegasi Indonesia menyebut bahwa tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah.
“Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsip due process of law (hukum yang adil) dari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” demikian pernyataan Indonesia.
Indonesia menyesalkan bahwa Vanuatu, yang bahkan tidak punya keberanian untuk menjadi negara pihak Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, justru memolitisasi Dewan HAM dengan mendiskreditkan negara-negara pihak Konvensi, termasuk Indonesia, dalam upayanya memajukan anti diskriminasi rasial serta menjaga toleransi dan keberagaman.
Vanuatu dianggap telah berulang kali menyalahgunakan Dewan HAM PBB untuk secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB tentang penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan suatu negara, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Delegasi Indonesia juga secara tegas meminta Vanuatu untuk menggunakan energi dan waktunya guna memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya sendiri, daripada mencampuri urusan dalam negeri negara lain.