Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Perpanjang Masa Berlaku Izin Impor Sapi Australia Hingga April

Selasa, 09 Februari 2016 – 13:38 WIB
Indonesia Perpanjang Masa Berlaku Izin Impor Sapi Australia Hingga April - JPNN.COM

Kalangan industri ternak sapi Australia menyambut baik sinyal bahwa Indonesia akan memperpanjang masa berlaku izin impor sapi dari tiga bulan menjadi empat bulan. Dengan demikian, izin yang ada sekarang akan berlaku hingga April 2016.

Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa tidak akan ada pengapalan sapi Australia ke Indonesia pada April mendatang, sebab kuota izin untuk 200 ribu ekor yang diterbitkan awal 2016 hanya berlaku hingga akhir Maret.

Menurut Alison Penfold dari Australian Livestock Exporters' Council, pihaknya mendapat kabar bahwa Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan revisi mengenai masa berlaku izin impor.

"Begitu proses revisinya rampung, maka izin impor yang ada sekarang akan dianggap berlaku hingga akhir April, sehingga sejalan dengan perubahan dari kuota impor tiga bulanan menjadi empat bulanan," kata Alison Penfold kepada wartawan ABC Matt Brann.

"Selain itu juga akan mengatur izin selanjutnya berbasis trisemester, yaitu berlaku setiap empat bulan," tambahnya.

Jika perubahan ke sistem kuota impor trisemester mulai berlaku penuh, maka Pemerintah RI akan menerbitkan izin tiap bulan Januari, Mei, dan September. Menurut laporan sebelumnya untuk 2016 Indonesia akan mengizinkan impor sapi Australia sebanyak 600 ribu ekor.

Alison mengakui bahwa kalangan eksportir di Australia akan menyambut baik perubahan sistem izon impor tersebut.

Perpajangan izin yang akan berlaku hingga April ini memungkinkan kalangan eksportir untuk mencari pasokan ternak guna memenuhi kebutuhan 200 ribu ekor untuk periode Januari-April 2016.

Kalangan industri ternak sapi Australia menyambut baik sinyal bahwa Indonesia akan memperpanjang masa berlaku izin impor sapi dari tiga bulan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close