Indonesia Punya Pilar Kukuh untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Indonesia sudah memiliki pilar yang sangat kukuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Hal ini terlihat dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Bunyi Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 adalah pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
"Hanya di Indonesia disebutkan pemerintah menyiapkan suatu pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Hidayat saat membuka Seminar Internasional bertajuk Peran Perguruan Tinggi Dalam Penguatan Pemikiran Islam Moderat di Universitas Al Azhar Indonesia, Senin (14/8).
Selain itu, Hidayat menambahkan, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 juga mengatur pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Tujuannya untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
"Kita mempunyai pilar yang amat kukuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, termasuk pendidikan tinggi, untuk menghadirkan Islam yang moderat," tutur Hidayat.
Karena itu, Hidayat mengapresiasi kerja sama antara Universitas Al Azhar Indonesia dengan Rabitah Al Alam Al Islami (Liga Islam Dunia) yang menggelar Seminar Internasional bertajuk Peran Perguruan Tinggi Dalam Penguatan Pemikiran Islam Moderat. Dia mengharapkan seminar internasional itu bisa meningkatkan pendidikan dalam wujud sumber daya manusia yang moderat serta tidak anti pada kemajuan dan teknologi.
"Tidak terjebak pada pemahaman agama yang salah, tetap Islam yang moderat," ucap Hidayat.(gil/jpnn)