Indonesia Rawan Bencana, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan SPM
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah kabupaten/kota untuk memprioritaskan implementasi standar pelayanan minimal (SPM) suburusan bencana.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (22/2).
“Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan, sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan," kata Safrizal.
Dia mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Selain itu, lanjut Safrizal, SPM juga disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda untuk menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Adapun 3 jenis layanan suburusan bencana yang wajib disiapkan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana.
Safrizal menjelaskan penerapan SPM suburusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di negara yang rawan bencana.
Sebab, hal ini menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan pemerintah daerah.