Indonesia Terapkan Moratorium Hukuman Mati
Guna mengkonsentrasikan diri memperbaiki keadaan ekonomi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Indonesia Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia tidak akan melakukan eksekusi terhadap para narapidana hukuman mati lagi untuk sementara.
Luhut mengatakan hal tersebut hari Kamis (19/11/2015) di Jakarta, setelah kembali dari kunjungan ke Australia dimana dia menghadiri Forum Pemberantasan Pembiayaan Terorisme di Sydney.
Luhut Panjaitan mengatakan kepada para pejabat Australid di Sydney bahwa moratorium hukumann mati itu sekarang akan diterapkan.
Dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi bulan April lalu.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5 persen dalam enam bulan terakhir tahun ini, dan diperlukan lebih banyak lagi investasi asing guna membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia, dalam kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo sekarang inil.
Moratorium ini sudah diperkirakan akan terjadi oleh salah seorang pengacara yang membela kasus Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis.
Chan dan Sukumaran dieksekusi bulan April lalu, dan dalam wawancara dengan ABC bulan September lalu, Todung memperkirakan Indonesia akan menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
"Kami memiliki masalah dengan turunnya ekspor ke negara lain. Dan kami tidak bisa melakukan eksekusi lagi." kata Todung.