Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Jumat, 08 Juni 2018 – 00:22 WIB
Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme - JPNN.COM
Sarasehan bertajuk Antisipasi dan Mencegah Gerakan Terorisme: Apa yang Harus Dilakukan? Yang digelar di Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Kamis (7/6). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas menolak konsep negara khilafah diterapkan di Indonesia.

Mahfud menyampaikannya saat menjadi pembicara dalam sarasehan bertajuk Antisipasi dan Mencegah Gerakan Terorisme: Apa yang Harus Dilakukan? Yang digelar di Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Kamis (7/6).

"Sistem negara Pancasila yang berbasis pluralisme, Bhinneka Tunggal Ika, sudah kompatibel dengan realitas keberagaman dari bangsa Indonesia," kata Mahfud.

Selain Mahfud MD, sarasehan juga menghadirkan tokoh-tokoh seperti Ketua ICMI DIY Herry Zudianto, Rektor UWMY Edy Suandi, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan peneliti fundamentalisme agama dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Syafaatun Almirzanah.

Acara yang dipandu budayawan ICMI Achmad Charis Zubair itu juga dihadiri Rektor Universitas Sanata Dharma Johanes Eka Priyatma, dan mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nandang Sutrisna.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menceritakan dinamika sejarah yang melibatkan tokoh-tokoh Islam dalam menyusun negara.

Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia, kata Mahfud, menyatakan bahwa negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah.

Mahfud juga menegaskan radikalisme adalah gerakan yang berusaha menggantikan tatanan yang sudah ada secara ekstrem.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas menolak konsep negara khilafah diterapkan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close