Indonesia Tidak Dalam Posisi Meminta Bantuan Pembangunan dari Australia
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak dalam posisi meminta dana bantuan Australia untuk pembangunan, dan menyebut penarikan Duta Besar Paul Grigson dari Jakarta sebagai hal wajar dan bisa dipahami.
Kepada kantor berita Australia AAP, jurubicara Kementerian Luar Negeri Deplu Arrmanatha Nasir menyatakan Indonesia tidak akan terpengaruh jika Canberra mengurangi dana bantuan luar negerinya untuk Indonesia.
Di media lokal pekan ini isu pemotongan bantuan luar negeri ramai disoroti seiring dengan akan diajukannnya RAPBN 2015 ke parlemen Australia pekan depan.
Pemerintah Indonesia melalui Jurubicara Deplu menyatakan Indonesia tidak terpengaruh dengan pengurangan dana bantuan luar negeri Australia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2014 Indonesia merupakan negara penerima bantuan Australia terbesar, senilai lebih dari 605 juta dolar (sekitar Rp 6 triliun).
Jika anggaran Departemen Luar Negeri (DFAT) dipangkas dalam APBN 2015, kemungkinan besar jumlah bantuan ke Indonesia akan dikurangi. Namun diingatkan bahwa hal itu bukanlah merupakan aksi balasan atas eksekusi duo Bali Nine.
Menurut Arrmanatha Nasir, "Indonesia saat ini bukan lagi menjadi negara yang memerlukan dana bantuan untuk pembangunan".
“Namun demikian, setiap bentuk bantuan yang diberikan Australia merupakan upaya mereka meningkatkan dan memperkuat hubungan kedua negara. Jadi, hak mereka untuk memberi, tapi Indonesia tidak meminta," tegasnya.