Indonesia Tolak Seruan PBB soal Penyelidikan Pelanggaran HAM di Papua

Indonesia menolak seruan dari para pakar HAM PBB bagi penyelidikan independen mengenai laporan 'pelanggaran berat' terhadap warga Papua dengan mengatakan masalah itu tersebut sudah ditangani.
Kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan sudah mengadakan perlawanan selama bertahun-tahun di Papua, dengan mengatakan bahwa hasil pemungutan suara yang dilakukan tahun 1969 oleh PBB tidak sah, keputusan yang ketika itu menyatakan kawasan bekas jajahan Belanda tersebut bergabung dengan Indonesia.
Dalam pernyataan hari Selasa, tiga pakar independen HAM PBB mengatakan bahwa antara bulan April sampai November 2021, mereka menerima laporan tuduhan adanya pembunuhan di luar hukum di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak-anak, penghilangan orang yang dipaksakan, penyiksaan dan pemindahan paksa sekitar 5 ribu warga Papua.
Pernyataan dari pakar PBB tersebut memperkirakan bahwa antara 60 ribu sampai 100 ribu orang telah meninggalkan tempat tinggal semula sejak peningkatan tindak kekerasan di bulan Desember 2018.
"Ribuan warga yang meninggalkan desa mereka sekarang melarikan diri ke hutan-hutan di mana kondisi cuaca yang buruk di dataran tinggi, dengan tidak adanya akses ke makanan, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan," demikian laporan para pakar tersebut.
Dalam surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia tertanggal 27 Desember, para pakar ini juga menekankan soal meningkatnya tindak kekerasan sejak tahun 2021 dan mengatakan sudah ada 'peningkatan' usaha untuk menangkap kelompok separatis bersenjata yang menyebabkan penangkapan dan penahanan tanpa alasan jelas.
Dalam salah satu kasus yang dilaporkan adalah seorang bayi berusia dua tahun yang meninggal setelah adanya kontak senjata, meski pihak tentara Indonesia dan kelompok perlawanan bersenjata Papua memberikan keterangan berbeda mengenai mengapa bayi tersebut meninggal.
Mengutip laporan bahwa bantuan bagi warga Papua yang mengungsi tersebut terhalang, para pakar PBB tersebut menyerukan dibukanya akses kemanusiaan untuk mereka, dan pengawasan independen serta wartawan diizinkan untuk memonitor perkembangan.
Indonesia menolak seruan dari para pakar HAM PBB bagi penyelidikan independen mengenai laporan 'pelanggaran berat' terhadap warga Papua dengan mengatakan masalah itu tersebut sudah ditangani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Mendagri Tito: Pemungutan Suara Ulang Digelar Menggunakan APBD
-
Pakai Helikopter untuk Tinjau Banjir Jakarta, Mas Pram Dikritik Warganet
-
Prabowo Minta Aplikator Berikan Bonus Hari Raya untuk Para Driver Ojol
-
Ita Purnamasari Hingga Endang S. Taurina Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
-
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:47 WIB - ABC Indonesia
'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
Senin, 10 Maret 2025 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Angin Kencang Mulai Menghantam Pesisir Timur Australia
Jumat, 07 Maret 2025 – 22:00 WIB - ABC Indonesia
Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga
Jumat, 07 Maret 2025 – 21:31 WIB
- Humaniora
Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
Rabu, 12 Maret 2025 – 00:00 WIB - Liga Indonesia
Bali United Payah, Persis Solo Berpesta Gol, Cek Klasemen Liga 1
Selasa, 11 Maret 2025 – 22:53 WIB - Daerah
Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:17 WIB - Politik
Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur
Rabu, 12 Maret 2025 – 00:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:47 WIB