Indosat Belum Juga Cicil Ganti Rugi Rp 1,3 T
jpnn.com - JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan pihaknya akan mengambil sikap tegas jika setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 11 November, manajemen Indosat Mega Media (IM2) tak juga menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Sikap tersebut akan diambil lantaran memang ada permintaan manajemen Indosat, yang masih membicarakan pembayaran pengganti kerugian negara dalam RUPS.
“Jadi kami menunggu lagi sampai tanggal 12 November mendatang, setelah ada hasil RUPS IM2 baru kita akan ambil sikap," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/11).
Permintaan manajemen IM2 kata Tony, disampaikan dalam pertemuan kedua yang digelar pada 5 November lalu. Di mana Kejaksaan selaku eksekutor diwakili Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak IM2 diwakili Direktur Keuangan, Yayan.
Dalam kasus ini sebelumnya Mahkamah Agung lewat keputusannya bernomor 787K/PID SUS/2014, tertanggal 10 Juli 2014, memvonis Indar Atmanto hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun lebih yang harus ditanggung Indosat dan IM2.
Indar diketahui telah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (gir/jpnn)